Pengajuan Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar / Balngko Model N1, N2 N3, N4,N7 Foto Copy data Pendukung : KK, KTP , Surat / , akta Kelahiran Ijazah

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Pengajuan Dispensasi Nikah
  5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Instansi terkait

5-10 menit Proses Pengetikan dan Penyelesaian berkas dan sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengajuan Dispensasi Nikah

Email : kantorcamatpinoraya@gmail.com Telepon & SMS Pengaduan : 082175388242 Facebook : Kecamatan Pino Raya Website : https://kec.pinoraya.bengkuluselatankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dispensasi Nikah"