Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/SK.I/019/311.06/2023

  1. Kondisi pasien darurat

Label merah : 0-10 menit

Label kuning : kurang dari 30 menit

Label hijau : kurang dari sama dengan 30 menit

Label hitam : 60 menit

1.    Pasien umum : sesuai dengan peraturan bupati jember nomer 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

2.    Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

3.    Pasien J-Kueren : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomer : 1878.45/2361/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

4.   Pasien SPM : Sesuai dengan Perbub No.63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang di jamin Pemerintah Kabupaten Jember

Penanganan Kegawatdaruratan

1.    SMS/WA : 085335050491

2.    Telepon : 0336 721118

3.    Facebook : puskesmas kasiyan

4.    Instagram : puskesmas kasiyann

5.    Email : puskesmaskasiyan006@gmail.com

6.    Secara Tertulis : kotak saran

7.Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Kasiyan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"