Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Menerima anamnesa singkat gejala penyakit dan pemeriksaan vital sign (tensi darah, timbang berat badan, tinggi badan, suhu, nadi, nafas)
  3. Menerima pemeriksaan fisik dari dokter atau perawat
  4. Menerima informasi tatalaksana kasus sesuai kebutuhan dan mengisi informed consent (persetujuan/penolakan tindakan)
  5. Menerima tindakan penatalaksanaan kasus dari dokter dibantu perawat
  6. Menerima observasi pasca tindakan dan tindaklanjut pasca observasi
  7. Menerima Resep
  8. Menerima rujukan eksternal ke RS jika diperlukan dan/atau pengantaran melalui ambulans
  9. Menyelesaikan administrasi ke kasir sesuai jenis tindakan yang diterima bagi pasien umum

120 Menit

Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak

Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

SMS / WA : 0812 5694 1774 Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"