Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/9354/25/2023

  1. Rekam medis
  2. Buku Kesehatan Ibu dan Anak
  3. Photo copy KTP
  4. Rujukan internal/eksternal

  1. Petugas memasukkan status ke ruang BERSALIN
  2. Pasien yang mendapat pelayanan di ruang Bersalin adalah ibu bersalin
  3. Bidan memanggil pasien
  4. Bidan memberikan salam, pasien dipersilahkan duduk
  5. Bidan melakukan anamnesa
  6. Sebelum melakukan pemeriksaan cuci tangan terlebih dahulu
  7. Pasien dipersilahkan berbaring ditempat tidur untuk dilakukan pemeriksaan fisik, Leopold, DJJ, sesuai standar asuhan kebidanan
  8. Setelah pemeriksaan fisik bidan memakai hanscoon kemudian melakukan pemeriksaan dalam untuk memastikan pembukaan sudah lengkap atau belum, ketuban sudah pecah atau belum
  9. Bidan melakukan dekontaminasi sarung tangan dalam larutan clorin 0,5 % selama 10 menit, kemudian bidan mencuci tangan.
  10. Hasil pemeriksaan dicatat dalam register dan kartu yang tersedia
  11. Melakukan rujukan pemeriksaan laboratorium sesuai standar asuhan kebidanan yang ada,apabila ada indikasi medis yang memerlukan pemeriksan laboratorium sebagai pemeriksaan penunjang
  12. Setelah diperoleh hasil pemeriksaan fisik dan penunjang maka Catat hasil pemeriksaan dalam register dan kartu pemeriksaan
  13. Berikan tindakan sesuai standar dan pedoman yang ditentukan dengan melakukan informed consent kepada pasien
  14. Beritahu pasien bahwa sudah terdapat tanda – tanda persalinan.
  15. Pasien diobservasi diruang bersalin.

12 Jam

Tidak dipungut biaya

Kala I Persalinan, Kala II Persalinan, Kala III Persalinan, Kala IV Persalinan, Rujukan internal/eksternal

Kotak saran                 

Telpon :  081220741279

   E-mail : negarabatinpuskesmas22@gmail.com

   No WA: 081220741279

   Facebook    : UPTD Puskesmasnegarabatin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store