Pelayanan Rehabilitasi Sosial Disabilitas Terlantar Dalam Panti

No. SK: 44 TAHUN 2023

  1. PERSYARATAN UMUM 1. Lakl-laki dan perempuan berusia 19 s/d 60 tahun 2. Tidak terpenuhi kebutuhan dasar 3. Tidak memiliki tempat tinggal yang tetap 4. Tidak ada lagi persecranqan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus 5. Kelenqkapan identitas diri 6. Sehat jasmani dan rohani 7. Bersedia mentaati peraturan panti
  2. PERSYARATAN ADMINISTRASI ·1. Surat Pengantar dari pihak terkait/lnstansi Sosial Kabupaten/Kota 2. Formulir kualifikasi hasil seleksi 3. Fotocopy Kartu Keluarga 4. Fotocopy KTP 5. Fotocopy Akte Kelahiran 6. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas 7. Fotocopy ljazah Terakhir 8. Fotocopy Kartu Jaminan Kesehatan 9. Surat Pernyataan bersedia mentaati peraturan panti 10. Pasfoto 4x6=2 lembar 3x4=2 lembar

  1. 1

Rehabilitasi  dilaksanakan  selama  1   (satu) tahun

Tidak dipungut biaya

1. Sosialisasi Pelayanan Rehabilitasi Sosial 2. File Data Klien 3. Penetapan Klien di Asrama 4. Klien mendapatkan Makanan dan Pakaian 5. Klien mendapatkan Pelayanan Kesehatan 6. Klien mendapatkan Keterampi!an 7. Klien mendapatkan Pelayanan Rekreasi 8. Klien mendapatkan Bimbingan Sosial 9. Lapo ran Perkembangan Klien 10. Laporan Kegiatan

Melalui    konsultasi    langsung    kepada    Petugas    di

PSBAWEP  Harapan Mulya Jambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Disabilitas Terlantar Dalam Panti"