Permohonan Konsultasi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Daerah

No. SK: 08.a TAHUN 2023

  1. 1. Kartu Identitas Diri (KTP) Surat Tugas Dari Perangkat Daerah Kepada Personil yang Ditunjuk untuk Berkonsultasi
  2. 2. Mengisi Form Aduan/Permohonan Konsultasi;
  3. 3. File Bukti Pendukung Permasalahan Pelanggaran Perda/Perkada (apabila ada).

  1. 1. Masyarakat/perangkat daerah yang ingin konsultasi mengenai pelanggaran Perda/Perkada datang ke Kantor Satpol PP menemui petugas Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
  2. 2. Masyarakat/perangkat daerah yang datang untuk berkonsultasi mengisi buku tamu
  3. 3. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan
  4. 4. Petugas mengarahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai permasalahan pelanggaran Perda/ Perkada kepada pejabat yang ditunjuk
  5. 5. Pejabat yang ditunjuk mengonfirmasi perihal pelanggaran Perda/Perkada yang terjadi dan meminta bukti-bukti pendukung untuk bisa dipelajari dan ditelaah solusi pemecahan masalahnya
  6. 6. Setelah dilakukan konsultasi, masyarakat/perangkat daerah menunggu perkembangan permasalahan dan penyelesaiannya

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Aduan/Konsultasi Pelanggaran Perda/ Perkada

Melalui :

1.   Facebook;

2.   Instagram;

3.   Kantor Satpol PP Karimun Jl. Kartini No.6, Tanjung balai Karimun

4.   Email Satpolpp063@gmail.com

Whatsapp 081374112202 & 085264164774
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email Satpolpp063@gmail.com / Whatsapp 081374112202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Konsultasi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Daerah"