Kartu Indentitas Anak (KIA)

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali
  4. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  5. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
  6. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

  1. Petugas (Verifikator) menerima dan memeriksa (Verifikasi dan validasi) atas berkas persyaratan.
  2. Jika berkas benar dan memenuhi syarat, selanjutnya dilakukan registrasi.
  3. Selanjutnya dilakukan input data/rekam data dan pencetakan KIA
  4. KIA yang telah selesai selanjutnya :
  5. Diserahkan kepada pemohon
  6. Berkas pemohon diarsipkan.

Senin – Kamis

Pukul 09.00 Wib s/d 16.00 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Jum’at

Pukul 08.00 Wib s/d 15.30 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib)

Gratis

Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA)


  1. Kotak Saran ;
  2. Email disdukcapil@muarojambikab.go.id
  3. Whats App  No. 08117415333
  4. Telp. Kabid Dafduk (081366650383).
  5. Fecebook : Disdukcapil Muaro Jambi.
  6. SP4N-LAPOR ! SMS ketik muarojambi kirim ke 1708
  7. Website : www.dukcapil.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Indentitas Anak (KIA)"