Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG

No. SK: 400.12.1/225

  1. Fotocopy Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI
  2. Kutipan Akta Kelahiran Asli

  1. ONLINE SISTEM 1. PEMOHON AKSES KE : HTTPS://SIBISA.PEMKOMEDAN.GO.ID 2. REGISTRASI AKUN “ SIBISA” 3. PILIH MENU YANG TERSEDIA DI “SIBISA” UNTUK PENDAFTARAN DOKUMEN 4. UPLOAD FILE DOKUMEN YANG DIMINTA OLEH SISTEM ( WAJB DOKUMEN ASLI ) 5. ISI DENGAN BENAR FORM YANG TELAH DISEDIAKAN OLEH SISTEM “SIBISA” 6. SUBMIT PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN KODE ID DAN BARCODE PENDAFTARAN 7. SILAHKAN DI PANTAU TERUS SETIAP HARI KOLOM CATATANNYA JIKA DITOLAK AKAN DITULISKAN ALASAN PENOLAKAN. DAN JIKA DOKUMEN SUDAH SELESAI AKAN DI TULISKAN DI KOLOM CATATAN TANGGAL PENGAMBILAN KE KANTOR DUKCAPIL KOTA MEDAN ATAU DIKIRIM VIA POS.
  2. 1. PEMOHON : LOKET PENGAMBILAN TANDA PENGENAL. : LOKET INFORMASI 2. PUSAT INFORMASI 3. COSTUMER SERVICE 4. SELESAI

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Register Kutipan Akta Kelahiran ( di Wilayah NKRI)

WEBSITE        : disdukcapil.pemkomedan.go.id

E-MAIL            : disdukcapil.medan@gmail.com

WA                  : 0823-6208-6980

FACEBOOK    : Disdukcapil (Pemko Medan)

INSTAGRAM   : disdukcapil.medan

SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG"