Surat Pengantar Pindah Datang Penduduk

No. SK: 470/08/SK/TT2024

  • Surat pengantar pindah dari (F1) dari kepala desa/ Lurah
    1. Asli dan foto kopi KK serta KTP

  • Pemohon Datang Membawa Berkas dan Persyaratan
    1. Pengadministrasi Umum Menerima dan Menuliskan dalam Agenda
    2. Berkas Diperiksa dan di paraf oleh Kasi Yanum
    3. Berkas diperiksa dan diparaf oleh sekcam
    4. Camat Menandatangani Berkas
    5. Staf yanum mengarsifkan salinan berkas
    6. Berkas dikembalikan kepada pemohon

Maksimal 1 jam

1. Pengadaministrasian berkas ( 15 menit)

2. Paraf Kasi dan Sekretaris Camat (30 menit)

3. Penanda tanganan camat (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang Penduduk

: www.facebook.com/KecamatanTebingTinggi/

·         Kotak  Saran Yang Terdapat di Kantor Camat

·         Email : tebingtinggibelagak@gmail.com

Instagram :tebing_tinggi_kota_lintas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Datang Penduduk"