Pelayanan Rawat Inap

  1. Tersedianya rekam medis pasien

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan di unit pelayanan (UGD)
  3. 3. Mendapat tindakan bila perlu (termasuk pemeriksaan laboratorium).
  4. 4. Dirawat di ruang Rawat inap.

1.    Loket                   : 3-5 menit

2.    Unit pelayanan    : sesuai kasus

a   Visitasi dokter 1 hari sekali atau sewaktu-waktu bila ada pasien yang perlu untuk dikonsultasikan  ke dokter

Perawatan sesuai dengan kebutuhan pasien

Sesuai Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Konsultasi Dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan, gizi disesuaikan diit pasien

1. Telepon/SMS/WA 0812-6605-4208

 2.Email: skemadumasspk@gmail.com

 3.Media Sosial :

 • Fb : Upt Puskesmas Sungai Pakning

 • Instagram : Upt Puskesmas Sungai pakning

 • Website : https://puskesmassungaipakning.bengkalis.go.id 4.Secara tertulis melalui :

 • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Sungai Pakning

 • Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"