Permohonan Informasi Publik (PPID)

No. SK: 500.12.1/21/I/ Th 2024

  1. Melampirkan identitas diri.
  2. Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.

  1. Permintaan Informasi : 10 (sepuluh) hari kerja, bisa diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
  2. Pengelolaan Keberatan : 30 (tiga puluh) hari kerja.

Membayar atau mengganti biaya salinan Informasi Publik jika dibutuhkan.

Data atau informasi yang dimohonkan

Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal :

  1. Media sosial Instagram : diskominfo_karanganyar.
  2. Media sosial Facebook : diskominfo Karanganyar.
  3. Website Diskominfo : diskominfo.karanganyarkab.go.id.
  4. Aplikasi perpesanan WhatsApp dengan nomor : 0811 262 9999.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik (PPID)"