Pelayanan Pembersihan Karang Gigi

  1. Telah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  1. Sebelum dilakukan pemeriksaan bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir
  2. Menerima pemeriksaan dari Dokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
  3. Menerima informasi tatalaksana kasus sesuai kebutuhan dan mengisi informed consent (persetujuan/penolakan tindakan)
  4. menerima tindakan pembersihan karang gigi
  5. Mendapatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi
  6. Menyelesaikan administrasi ke kasir sesuai dengan tindakan

30 Menit

Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023

Ruang gigi

SMS Pengaduan : 081257261499/082254972401

Email : puskesmaskampungbali@gmail.com

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembersihan Karang Gigi"