Pelayanan Rehabilitasi Sosial Wanita Tuna Sosial Dalam Panti

No. SK: 44 TAHUN 2023

  1. PERSYARATAN UMUM 1. Sehat jasmani dan rohani 2. Tidak dalam keadaan hamil 3. Kelengkapan identitas diri 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan 5. Bersedia mentaati seluruh peraturan panti PERSYARATAN ADMINISTRASI 1. Surat Pengantar dari pihak terkait/ instansi · Sosial Kabupaten/Kota 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Fotocopy KTP orangtua/wali 4. Fotocopy Akte Kelahiran 5. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas 6. Fotocopy ljazah Terakhir 7. Fotocopy Kartu Jaminan Kesehatan 8. Surat Pernyataan bersedia mentaati peraturan panti 9. Pasfoto 4x6=2 lembar 3x4=2 lembar

Pembinaan dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun

Tidak dipungut biaya

1. Sosialisasi Pelayanan Rehabilitasi Sosial 2. File Data Klien 3. Penetapan Kiien di Asrama 4. Klien mendapatkan Makanan dan Pakaian 5. Klien mendapatkan Pelayanan Kesehatan 6. Klien mendapatkan Keterampilan 7. Klien mendapatkan Pelayanan Rekreasl 8. Klien mendapatkan Bimbingan Sosial 9. Laporan Perkembangan Klien 10. Laporan Kegiatan

Melalui   konsultasi    langsung    kepada    Petugas    di

PSBAWEP  Harapan  Mulya Jambi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Wanita Tuna Sosial Dalam Panti"