Layanan Penanganan Aduan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Daerah

No. SK: 08.a TAHUN 2023

  1. 1. KTP/Identitas Lainnya Warga/ Masyarakat
  2. 2. Form Aduan Yang Sudah Diisi Lampiri dengan Dokumentasi (dirinci permedia).

  1. 1. Warga/Masyarakat Yang Ingin Mengadu Datang Ke Kantor Satpol PP menemui Administrator Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
  2. 2. Warga/Masyarakat Yang Datang Untuk Mengadukan Pelanggaran Perda/Perkada Mengisi Buku Tamu;
  3. 3. Petugas Menerima dan Memeriksa Berkas Persyaratan
  4. 4. Petugas Mengarahkan Warga/ Masyarakat Yang Ingin Mengadukan Pelanggaran Perda/Perkada Kepada Pejabat Yang Ditunjuk
  5. 5. Pejabat Yang Ditunjuk Mengonfirmasi Perihal Aduan dan Meminta Bukti-Bukti Pendukung Untuk Bisa Dipelajari dan Ditelaah Solusi Pemecah Masalahnya
  6. 6. Setelah Diterimanya Aduan Pelanggaran Perda/Perkada, Warga/ Masyarakat Menunggu Perkembangan Permasalahan dan Penyelesaiannya

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Penanganan Pengaduan

Melalui :

1.   Facebook;

2.   Instagram;

3.   Telepon 0777 – 325572;

4.   Email Satpolpp063@gmail.com

Whatsapp 081374112202 & 085264164774
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp 081374112202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Aduan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Daerah"