Penanganan Korban Bencana

No. SK: 100.3.3/27/2023

  1. Kejadian di Kota Sabang

  1. Pemangku/Penanggungjawab Pelaksanaan Penanganan Korban Bencana memberitahukan adanya kejadian bencana
  2. Ka Dinsos PMG, PP dan PA memberikan Disposisi kepada Kepala Bidang Pemberdayaan dan Bantuan Sosial untuk menugaskan Pekerja Sosial dan petugas pengelola logistik untuk memberikan pelayanan penanganan korban bencana
  3. Melakukan assessment dilokasi kejadian bencana
  4. Melakukan pelayanan penanganan korban bencana
  5. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas Sosial PMG, PP dan PA melalui Kepala Bidang Pemberdayaan dan Bantuan Sosial.

Dua Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Korban Bencana

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kcdalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertuiis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang Jl. K.H. Agussalim  Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Sabang.

2.     Melalui media

E-mail: dinsosopmgpppa@mail.sabangkota.go.id

Web: https://dinsospmgpppa.sabangkota.go.id

Instangram : @dinsos_kotasabang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store