Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar Dalam Panti

No. SK: 44 TAHUN 2023

  1. Persyaratan Umum: 1. Anak laki-laki dan perempuan berusia 6 s/d 18 tahun 2. Putus sekolah, denqan batasan tidak tamat SLTA 3. Berasal dari keluarga tidak mampu/terlantar 4. Sehat jasmani dan rohani 5. Belum pernah menikah 6. Bersedia mentaati peraturan panti Persyaratan Administrasi 1. Surat Rujukan dari Instansi Sosial Kabupaten / Kota 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Fotocopy Akte Kelahiran 4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan 5. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas 6. Fotocopy Ijazah Terakhir 7. Surat Keterangan dari Sekolah 8. Fotocopy Kartu Jaminan Kesehatan 9. Surat Pernyataan bersedia mentaati peraturan Panti 10. Pasfoto 4x6=2 Lembar 3x4=2 Lembar

Sampai dengan Anak Asuh Tamat  Pendidikan  SL TA

Tidak dipungut biaya

1. Sosialisasi Pelayanan Sosial Anak Asuh 2. File Data Anak Asuh 3. Penetapan Anak Asuh di Asrama 4. Anak Asuh Mendapatkan Makanan dan Pakaian 5. Anak Asuh Mendapatkan Pendidikan da sekolah 6. Anak Asuh Mendapatkan Pelayanan Kesehatan 7. Anak Asuh Mendapatkan Keterampilan 8. Anak Asuh Mendapatkan Pelayanan Rekreasi 9. Anak Asuh Mendapatkan Bimbingan Sosial 10. Laporan Perkembangan Anak Asuh 11. Laporan Kegiatan

Melalui   konsultasi    langsung    kepada    Petugas    di

PSBAWEP  Harapan  Mulya Jambi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar Dalam Panti"