Standar Pelayanan Fasilitasi Standar Usaha Apotek

No. SK: 30 Tahun 2024

  1. Dokumen administrasi meliputi ; a. Surat Permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan); b. Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan); c. Dokumen SPPL; d. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin); e. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin) f. Self Assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) untuk perpanjangan dan perubahan izin); g. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin); h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id); i. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda);
  2. Lokasi: a. Informasi geotag Apotek; b. Informasi terkait lokasi Apotek; c. Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit;
  3. Denah Bangunan;
  4. Sarana, prasarana dan peralatan;
  5. Ketenagaan/ Sumber Daya Manusia (SDM).

9 (Sembilan) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Usaha Apotek

Web Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/, FB: Dinkes Kabupaten Karangasem, IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274, SP4N-LAPOR: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/, FB: Dinkes Kabupaten Karangasem, IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274, SP4N-LAPOR: lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Standar Usaha Apotek"