Pelayanan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar Dalam Panti

No. SK: 44 TAHUN 2023

  1. 1. Persyaratan Teknis a. Calon penerima manfaat adalah lanjut usia terlantar berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain; b. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus; c. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; d. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran. 2. Persyaratan Administrasi : a. Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 2 (dua) jam

Tidak dipungut biaya/tarif

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan

1.   Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jl. Pangeran Hidayat No.75 Kel. Paal Lima Kec. Kota Baru Kota Jambi;

2.   Melalui telepon 0741 – 42545;

3.   Melalui komunikasi secara elektronik;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar Dalam Panti"