No. SK: 44 TAHUN 2023
Jangka
waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat
adalah 2 (dua) jam
1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan
1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jl. Pangeran Hidayat No.75 Kel. Paal Lima Kec. Kota Baru Kota Jambi;
2. Melalui telepon 0741 – 42545;
3. Melalui komunikasi secara elektronik;Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store