No. SK: 440/002.50/431.302.7.1.10/2023
a. Pelayanan Pendaftaran pasien baru ≤ 10 menit
b. Pelayanan Pendaftaran pasien lama ≤ 5 menit
b. Pasien Umum : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah pada Puskesmas Situbondo.
1.Pemeriksaan Kesehatan Umum : Rp.10.000
1. Pendaftaran Pasien : Kartu Berobat 2. Pelayanan Pengaduan/Komplain 3. Pelayanan Informasi 4.Pelayanan Surat keterangan sakit dan surat keterangan sehat
a. Petugas pengaduan menyediakan media pengaduan antara lain:
1) Tertulis (kotak saran, sosial media, survei kepuasan, email);
2) Lisan (telepon, handphone);
3) Langsung bertatap muka menemui Petugas;
b. Petugas menerima pengaduan di ruang pengaduan dengan mencatat / memasukkan data pengaduan;
c. Tim Pengaduan mengevaluasi pengaduan;
d. Apabila pengaduan dapat dilakukan tindak lanjut secara langsung maka tim pengaduan atau petugas akan menjawab atau menindaklanjuti pengaduan secara langsung;
e. Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan unit layanan yang lain maka akan dilakukan pertemuan pembahasan pengaduan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Hasil keputusan koordinasi akan disampaikan sebagai jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan;
f. Pengaduan akan dijawab sesuai dengan media penyampaian pengaduan;
g. Tim pengaduan membuat media informasi di papan informasi dan sosial media bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store