Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440/002.50/431.302.7.1.10/2023

  • Pasien Umum
    1. Pasien Baru : Membawa KTP/KK
    2. Pasien Lama : Membawa identitas pasien dan kartu berobat yang dimiliki
  • Pasien BPJS
    1. Pasien baru : Membawa KTP/KK dan Kartu BPJS
    2. Pasien Lama : Membawa BPJS dan Kartu berobat
  • Pasien SEHATI
    1. Pasien baru : membawa KTP/KK dan surat keterangan SEHATI
    2. Pasien Lama : membawa identitas pasien, surat keterangan SEHATI

  1. 1. Pasien datang ke puskesmas 2. Petugas pojok informasi melakukan triase : jika kasus gawat darurat mengarahkan pasien ke ruang tindakan dan kegawatdaruratan 3. Petugas pojok informasi melakukan skrening/ pentapisan pasien resiko jatuh mengidentifikasi pasien prioritas (pasien lansia, disabilitas dan ibu hamil) kemudian diberikan kalung berwarna kuning (antrian didahulukan) serta diberikan kartu berobat pasien bagi pasien baru 4. Petugas pojok informasi memberikan nomor antrian pendaftaran bagi pasien yang pendaftarannya datang langsung ke Puskesmas 5. Pasien menuju ruang pendaftaran 6. Petugas pendaftaran melakukan input data pasien di Kiosk 7. Petugas pendaftaran melakukan identifikasi pasien 8. Petugas pendaftaran memberikan kartu berobat pasien bagi pasien baru dan nomer antrian poli kepada pasien 9. Petugas rekam medis membuat berkas rekam medis baru untuk pasien baru dan mengambil berkas rekam medis untuk pasien lama serta mencatat di register kunjungan 10. Petugas mempersilahkan pasien dan keluarga menunggu diruang tunggu, menunggu antrian panggilan dari Poli layanan yang dituju 11. Selesai

a. Pelayanan Pendaftaran pasien baru ≤ 10 menit

b. Pelayanan Pendaftaran pasien lama ≤  5 menit

a. Pasien BPJS aktif : GRATIS

b. Pasien Umum  : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah pada Puskesmas Situbondo.

1.Pemeriksaan Kesehatan Umum : Rp.10.000

1. Pendaftaran Pasien : Kartu Berobat 2. Pelayanan Pengaduan/Komplain 3. Pelayanan Informasi 4.Pelayanan Surat keterangan sakit dan surat keterangan sehat

a.     Petugas       pengaduan       menyediakan      media pengaduan antara lain:

1)     Tertulis (kotak saran, sosial media, survei kepuasan, email);

2)      Lisan (telepon, handphone);

3)      Langsung bertatap muka menemui Petugas;

b.      Petugas menerima pengaduan di ruang pengaduan dengan mencatat / memasukkan data pengaduan;

c.      Tim Pengaduan mengevaluasi pengaduan;

d.    Apabila pengaduan dapat dilakukan tindak lanjut secara langsung maka tim pengaduan atau petugas akan menjawab atau menindaklanjuti pengaduan secara langsung;

e.    Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan unit layanan yang lain maka akan dilakukan pertemuan pembahasan pengaduan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Hasil keputusan koordinasi akan disampaikan sebagai jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan;

f.      Pengaduan akan dijawab sesuai dengan media penyampaian pengaduan;

g.   Tim pengaduan membuat media informasi di papan informasi dan sosial media bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"