Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 003/KPTS/PT/I/2024

  1. Akte Kelahiran
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Anak yang mau dicetak KIA ( Anaka yang berumur diatas 5 tahun keatas)

Apabila Jaringan Eror/Mati Lampu, Maka Penyelesaian bisa terselesaikan lebih kurang 2 hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Datang Langusng ke Kantor Camat alamat Jalan Raya Pangeran Pekik Nyaring Dusun V Desa Sidorahayu
  2. Melalui Kotak saran/aduan Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store