Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak Antar Wni Dan Orang Tua Tunggal

No. SK: 44 TAHUN 2023

  1. A. Calon Orang Tua Angkat (COTA) 1. Pas foto ukuran 4x 6 berwarna suami istri masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar. 2. Surat Keterangan Sehat Dari Rumah Sakit Pemerintah 3. Surat Keterangan Dari Dokter Kandungan 4. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Dari Dokter Spesialis Jiwa Di Rumah Sakit Pemerintah 5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) COTA 6. Foto copy akte kelahiran COTA 7. Foto copy surat nikah/ akte kelahiran COTA 8. Kartu Keluarga dan KTP COTA 9. Keterangan penghasilan COTA 10. Surat ijin dari orang tua kandung/wali yang sah dari CAA (bermaterai) 11. Surat persetujuan dari orang tua/kerabat COTA (bermaterai 12. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa : 13. Pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak (bermaterai) 14. COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (bermaterai) 15. COTA akan memberitahukan kepada anak mengenai asal-usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak 16. Surat Pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan syah dan sesuai fakta yang sebenarnya (bermaterai 17. Laporan Kunjungan Sosial Ke-1 18. Surat Ijin Pengasuhan Anak oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi 19. Laporan Kunjungan Sosial Ke-2 20. Surat Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak oleh Kepala Dinas Sosial provinsi 21. Surat Permohonan penetapan pengadilan 22. SK Pengadilan perihal penetapan pengangkatan Anak 23. Catatan pinggir perubahan status anak dalam akte dari dinas kependudukan/ catatan sipil 24. Berita acara serah terima berkas Pengangkatan Anak

1 (Satu Tahun)

  • 6 (Enam Bulan) Pertama : Rekomedasi Pengasuhan.
  • 6 (Enam Bulan) Kedua : Penetapan SK /Rekomendasi Pengangkatan Anak

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak Antar Wni Dan Orang Tua Tunggal

1.  Bagian Informasi

2.  Website : http://dinsosdukcapil.provjambi.go.id

3.  Instagram : dinsosdukcapiljbi

4.  Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

5.  Kotak Pengaduan

 

Mekanisme penanganan pengaduan :

1.  Pemohon mengajukan pengaduan secara langsung atau melalui sms/WhatsApp

2.  Pengaduan di verifikasi oleh petugas penanganan pengaduan

Diskominfo

3.  Pengaduan di kirim ke petugas penanganan pengaduan Dinsosdukcapil

4.  Petugas penanganan pengaduan Dinsosdukcapil mengirim jawaban ke petugas penanganan pengaduan Diskominfo

5.  Petugas penanganan pengaduan Diskominfo akan mengirimjawaban ke Pemohon


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak Antar Wni Dan Orang Tua Tunggal"