Permohonan Informasi

No. SK: 08.a TAHUN 2023

  1. 1. Fotocopy KTP/Scan KTP
  2. 2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi

  1. 1. Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi
  2. 2. Pengecekan kelengkapan formulir permohonan informasi
  3. 3. Pemprosesan permohonan informasi
  4. 4. Pemberian tanggapan atas permohonan informasi

penyelesaian mulai dari 1-17 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

Melalui :

a.    Facebook;

b.   Instagram;

c.   Telepon 0777 – 325572;

d.   Email satpolpp063@gmail.com

Whatsapp 081374112202 & 085264164774
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email satpolpp063@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi"