Pelayanan Persalinan dan Pasca Persalinan

  1. Tersedianya rekam medis pasien

  1. 1. Petugas mencocokkan identitas pasien
  2. 2. Petugas melakukan Anamnesis
  3. 3. Petugas melakukan penapisan ibu bersalin
  4. 4. Pasien / keluarga pasien menandatangani blangko persetujuan rawat inap dan informed consent
  5. 5. Melakukan tindakan medis bila pasien / keluarga setuju dengan tindakan yang akan dilakukan
  6. 6. Melakukan rujukan ke sarana kesehatan lain bila diperlukan
  7. 7. Pasien mendapatkan pengobatan sesuai resep dokter

1-24 jam tergantung triase dan kondisi medis pasien

Tidak dipungut biaya

konsultasi dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan

1. Telepon/SMS/WA 0812-6605-4208

 2.Email: skemadumasspk@gmail.com

 3.Media Sosial :

 • Fb : Upt Puskesmas Sungai Pakning

 • Instagram : Upt Puskesmas Sungai pakning

 • Website : https://puskesmassungaipakning.bengkalis.go.id 4.Secara tertulis melalui :

 • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Sungai Pakning

 • Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan dan Pasca Persalinan"