Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar Dalam Perjalanan

No. SK: 44 TAHUN 2023

  1. 1. Surat Keterangan terlantar dari kepolisian 2. Surat rujukan dari Dinas Sosial 3. Memiliki Identitas dan alamat yang di tuju

1 - 12 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar Dalam Perjalanan

1. Bagian Informasi

2. Website : http://dinsosdukcapil.provjambi.go.id

3. Instagram : dinsosdukcapiljbi

4. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

5. Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar Dalam Perjalanan"