Pelayanan Bayi Baru Lahir

  1. Telah Mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  2. Membawa Buku KIA
  3. Membawa anak yang akan mendapaat pelayanan

  1. Menerima pelayanan berupa pengukuran Tinggi Badan, Berat Badan, Menentukan Status Gizi (SP Gizi Balita), pemantauan pertumbuhan dan perkembangan (SDIDTK)
  2. Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling sedikit selama 2 jam setelah persalinan
  3. Membantu ibu untuk memberikan ASI
  4. Mengetahui komplikasi yang dapat terjadi pada ibu dan bayi pada masa nifas
  5. Bidan dapat memberikan pelayanan imunisasi atau bekerja sama dengan juru imunisasi
  6. Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling sedikit selama 2 jam setelah persalinan
  7. memulai pemberian IMD
  8. Menerima pelayanan tambahan sesuai kebutuhan
  9. Pencatatan hasil pelayanan dibuku KIA

60 Menit

Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023

RUANG PELAYANAN PERSALINAN NORMAL DAN PASCA PERSALINAN

SMS Pengaduan : 081257261499/082254972401

Email : puskesmaskampungbali@gmail.com

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bayi Baru Lahir "