Pelayanan Gawat Darurat

  1. Tersedianya rekam medis pasien

  1. 1. Pada kasus gawat darurat petugas melakukan tindakan life saving dengan memeriksa ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Exposure)
  2. 2. Melakukan tindakan penanganan yang berkaitan dengan masalah ABCDE
  3. 3. Pada pasien yang memerlukan rujukan, rujukan dilakukan setelah dilakukan stabilisasi pasien atau tindakan life saving
  4. 4. Pada kasus tidak gawat darurat yang memerlukan tindakan medis, dilakukan informed consent terlebih dahulu
  5. 5. Pasien / keluarga pasien menandatangani blangko informed consent
  6. 6. Melakukan tindakan medis bila pasien / keluarga setuju dengan tindakan yang akan dilakukan
  7. 7. Petugas memberikan pengobatan bila diperlukan
  8. 8. Melakukan rujukan ke sarana kesehatan lain bila diperlukan
  9. 9. Visum dilakukan atas permintaan penyidik dengan membawa Surat Permintaan Visum

Tergantung triase dan kondisi medis pasien

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan, VER.

1. Telepon/SMS/WA 0812-6605-4208

 2.Email: skemadumasspk@gmail.com

 3.Media Sosial : • Fb : Upt Puskesmas Sungai Pakning

 • Instagram : Upt Puskesmas Sungai pakning

 • Website : https://puskesmassungaipakning.bengkalis.go.id 4.Secara tertulis melalui :

 • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Sungai Pakning

 • Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"