Pelayanan Pengajuan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 800/11b/02.2006/2024

  • Pelayanan Pengajuan Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan KK tujuan
    3. Membawa surat nikah (asli) dan fotocopy
    4. Mengisi form /blanko F.1 01
    5. Membawa akta cerai/surat cerai
    6. Membawa surat kelahiran dokter/RS/Bidan/Kelurahan
    7. Membawa Surat pindah bagi pendatang

  • Pelayanan Pengajuan Kartu Keluarga (KK)
    1. Pastikan kelurahantelah mendukung layanan/Pelayanan Pengajuan Kartu Keluarga (KK)
    2. Pemohon mengajukan permohonan (membawa berkas persyaratan ( Kartu keluarga asli, Surat nikah, surat cerai/akta cerai, surat kenal lahi/akta kelahiran, surat pindah bagi pendatang)
    3. Petugas/operator melakukan proses entry, scan dan upload data berkas dan data pendukung
    4. Data terkirim/dikirim ke dispenduk
    5. Verifikasi dan validasi data pengiriman dokumen PDF ke kelurahan
    6. Pencetakan data di Kelurahan Tunggu proses pencetakan sekitar 1- 2 minggu. Bila akta kelahiran selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan


1-2 minggu

Tidak dipungut biaya

Dinas Kependudukan


Datang ke kantor Kelurahan

email: kel.slawu@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store