Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) HIlang/Rusak

  1. Surat kehilangan hilang dari kepolisian
  2. Isian surat keterangan pendaftaran penduduk sementara
  3. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap, atau latar belakang merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil

  1. Pemohon membawa Persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan
  3. Pemohon menerima Bukti Berkas masuk/tanda untuk pengambilan berkas jika sudah selesai
  4. Petugas melakukan pengentrian data ke dalam database kependudukan
  5. Pejabat Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Instansi Pelaksana atau Kepala Instansi Pelaksana mencatat pada Buku Registrasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)

1)  Kotak Kritik dan Saran Tersedia di Loket Pelayanan

2)  Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Disdukcapil Aceh Barat Daya

-     Jalan Irian Desa Meudang Ara

-     Telp/Wa : +6282288206693

-     Email    : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

-     Website : disdukcapil.acehbaratdayakab.go.id

-     Media Sosial : Facebook  : Disdukcapil Abdya

                          Instagram : disdukcapilabdya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) HIlang/Rusak"