Pelayanan KB

  1. Telah Mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  2. Pasien harus membawa kartu KB (untuk pasien ulangan)

  1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Pasien mendapatkan anamnesa dari dokter/bidan
  3. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik berupa: - Umum : Tekanan Darah, nadi, pernafasan, suhu, Konjungtiva, payudara, bengkak pada wajah/tangan/kaki (sesuai dengan kebutuhan)
  4. Pasien mendapatkan pelayanan KB
  5. Menerima Konseling
  6. Menerima jadwal kunjungan ulang
  7. Menerima rujukan jika perlu

15-20 menit 

Rp.3000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota PontiBalita Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelayanan dan Tarif Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan

PELAYANAN KB

SMS/WA Pengaduan : 08981336636 / 085345052715

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : pusk.perum2, SMS/WA Pengaduan : 08981336636 / 085345052715