Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis;

No. SK: 00.8.3.2/329/PUSK-TJB/II/2024

  1. 1.KTP / KK
  2. 2. Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPT Puskesmas Tanjung Beringin Kecamatan Lunang
  3. 3. Kartu berobat / Kunjungan

  1. 1.Pengunjung Mengambil Nomor Antrian
  2. 2.Petugas memanggil pasien sesuai nomorantrian
  3. 3.Petugas meminta kartu identitas pasien
  4. 4.Petugas melakukan identifikasi pasien
  5. 5.Petugas menulis nomor, nama dan nomor telepon pasien JKN pada form yang tersedia dan meminta tanda tangannya
  6. 6.Pasien lama yang tidak membawa Kartu Kunjungan, petugas membuatkannya baru dengan mencari datanya di aplikasi SIK
  7. 7.Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi E PUSK
  8. 8.Petugas menuliskan tanggal kunjungan di buku rekam medis pasien
  9. 9.Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien
  10. 10.Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai Perda yang berlaku
  11. 11.Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil dimasing masing ruang pelayanan
  12. 12. Petugas membawa buku rekam medis ke masing masing ruang pelayanan

1 Menit  Petugas melakukan identifikasi pasien

2 Menit Petugas menulis nomor, nama dan nomor telepon pasien JKN pada form yang tersedia dan meminta tanda tangannya

2 Menit Pasien lama yang tidak membawa Kartu Kunjungan, petugas membuatkannya data 

   di aplikasi SIK

2 Menit  Petugas menginput data  kunjungan  pasien di aplikasi E PUSK

1 Menit Petugas menuliskan tanggal kunjungan di buku rekam medis pasien


Tidak dipungut biaya

PENDAFTARAN PASIEN DAN PELAYANAN REKAM MEDIS

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email : puskesmaslunang@gmail.com 4. WA : 082170934880

5. FB : puskesmaslunang@gmail.com

Instagram : Puskesmaslunang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis;"