Pelayanan Permintaan Data dan Informasi

No. SK: 30 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon

Waktu Penyelesaian :

Paling lambat 5 (lima) hari kerja apabila hanya berupa data dan informasi rutin, dan

Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja bila data dan informasi berkenaan dengan rekapitulasi dari berbagai kegiatan

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Layanan informasi :

Telpon. (0739) 21843 Fax.(0739) 22905

Email : inspektorat@bengkuluselatankab.go.id

Facebook :InspektoratDaerah BengkuluSelatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data dan Informasi"