Rekomendai Keterangan Miskin

No. SK: 00.8.3.2/02/CS/2024

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Nagari diketahui oleh Camat.
  3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Wali Nagari bermaterai 10.000
  4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Waktu penyelesaian kurang dari 60 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Miskin

1.   Datang Langsung Ke Kecamatan SUTERA Alamat Jl. Sei.Sirah Surantih , Kabupaten Pesisir Selatan,Kode pos 25653

2.   Melalui surat ke alamat Kecamatan SUTERA

3.   Melalui Email : kecamatansutera@gmail.com

4.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendai Keterangan Miskin"