Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 31/SK/I/2023

  1. Membawa kartu berobat
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa KK/KTP

Waktu pelayanan pemeriksaan umum rawat jalan, dimulai dari pasien datang melakukan pendaftaran  sampai dengan pelayanan di kasir

pola tarif berdasarkan peraturan bupati karimun No 09 Tahun 2023 

Pemeriksaan Umum Rawat Jalan

Penanganan pengaduan dengansecara langsung, sosial media dan kotak saran/ Link yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"