Pelayanan Laboratorium Rujukan (Puskesmas)

  1. Pasien telah mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  2. Pasien membawa surat rujukan pemeriksaan laboratorium

  1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Pasien telah mendapatkan pemeriksaan di ruang pemeriksaan fasilitas pelayanan yang merujuk kemudian mendapatkan blanko pemeriksaan laboratorium
  3. Pasien membawa dan menyerahkan blanko rujukan pemeriksaan laboratorium ke ruang laboratorium fasilitas pelayanan rujukan
  4. Pasien menerima pelayanan pemeriksaan laboratorium
  5. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium
  6. Pasien menyerahkan hasil laboratorium kepada petugas yang merujuk

Lama waktu penyelesaian tergantung dari jenis pemeriksaan yang dilakukan

Berkisar 30 - 120 menit

Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023

RUANG LABORATORIUM

SMS Pengaduan : 081257261499/082254972401

Email : puskesmaskampungbali@gmail.com

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Rujukan (Puskesmas)"