Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kelurahan

No. SK: 800.1.5/KEP.06-KEL/2024

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa KTP Asli dan Slalinan
  3. Membawa Kartu Keluarga dan Salinan

-

Tidak dipungut biaya

Surat Pengntar Kelahiran

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kelurahan"