Pelayanan Pengajuan Akta Kelahiran

No. SK: 800/11b/02.2006/2024

  • Pelayanan Pengajuan Akta Kelahiran
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan Foto copy
    3. Membawa KTP Asli kedua orang tua/ foto copy berwarna
    4. Mengisi Form /Blanko F.2 01
    5. Membawa surat nikah aslii dan fotocopy berwarna
    6. Surat kenal lahir/surat keterangan kelahiran dari RS/Bidan

  • Pelayanan Akta Kelahiran
    1. Pastikan kelurahan telah mendukung layanan /Pelayanan Akta Kelahiran
    2. Pemohon mengajukan permohonan (membawa berkas persyaratan: Kartu keluarga, KTP kedua orang tua, Surat nikah, Form F2 01 terisi lengkap, surat kenal lahir/ surat keterangan lahir dari RS/Bidan)
    3. Berkas pemohon diterima staf/petugas untuk dilakukan proses entry data, scan dan upload data/ berkas data pendukung
    4. Data terkirim/dikirim ke dispenduk
    5. Verifikasi validasi data dan pengiriman dokumen PDF ke kelurahan
    6. Pencetakan data di kelurahan
    7. Tunggu proses pencetakan sekitar1- 2 minggu. Bila Akta Kelahiran selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan


1-2 minggu

Tidak dipungut biaya

Dinas Kependudukan


Datang ke kantor Kelurahan

email: kel.slawu@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store