Rekomendasi Dispensasi Nikah

No. SK: 188.4/ 15 / 406.01/2024

  1. Surat permohonan Dispensasi Nikah dari KUA
  2. Fotokopi KTP dan kartu keluarga orang tua pemohon dan calon
  3. Fotokopi akta kelahiran pemohon
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir pemohon
  5. Fotokopi surat rekomedasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)
  6. Fotokopi surat keterangan sehat dari fasilitas keseahatan pemerintah

  1. Pemohon membawa surat Permohonan Dispensasi Nikah dari KUA
  2. Pemohon ke tugas pelayanan untuk cek berkas atas kelengkapan dan kebenarannya oleh petugas
  3. Berkas yang dianggap valid / benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan atau ditunggu untuk melengkapinya
  4. Berkas yang sudah valid diserahkan kepada Kasi Pelayanan untuk dicek kembali dan diparaf
  5. Diserahkan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk asmanan/ ditandatangani
  6. Data diregister di buku register dan di stempel
  7. Penyerahan berkas ke Pemohon

Penerimaan Berkas : 2 Menit

Verifikasi Kelengkapan Berkas : 5 Menit

Memberi Nomor Agenda : 2 Menit

Mengajukan Permohonan Penandatanganan : 2 Menit

penandatanganan berkas : 3 Menit

penyerahan berkas : 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dispensasi Nikah

1.     Datang Langsung

2.     Telepon : 082230575756

3.     Surat Kecamatan Panggul

4.     Kotak Saran

5.     SKM Online

6.     Formulir Kuesioner Indeks Persepsi Anti Korupsi

7.     E-Mail Kecamatan : Panggul@gmail.com

8.     Span lapor : https://forms.gle/bnFMiAofLfTpLBft7


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Nikah"