Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing (OA) di Wilayah NKRI

No. SK: 400.12.1/225

  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya Peristiwa Agama atau Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum Kelahiran Anak
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua
  4. Fotocopy Dokumen Perjalanan bagi Ayah dan Ibu Orang Asing (OA)

  1. ONLINE SISTEM 1. PEMOHON AKSES KE : HTTPS://SIBISA.PEMKOMEDAN.GO.ID 2. REGISTRASI AKUN “ SIBISA” 3. PILIH MENU YANG TERSEDIA DI “SIBISA” UNTUK PENDAFTARAN DOKUMEN 4. UPLOAD FILE DOKUMEN YANG DIMINTA OLEH SISTEM ( WAJB DOKUMEN ASLI ) 5. ISI DENGAN BENAR FORM YANG TELAH DISEDIAKAN OLEH SISTEM “SIBISA” 6. SUBMIT PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN KODE ID DAN BARCODE PENDAFTARAN 7. SILAHKAN DI PANTAU TERUS SETIAP HARI KOLOM CATATANNYA JIKA DITOLAK AKAN DITULISKAN ALASAN PENOLAKAN. DAN JIKA DOKUMEN SUDAH SELESAI AKAN DI TULISKAN DI KOLOM CATATAN TANGGAL PENGAMBILAN KE KANTOR DUKCAPIL KOTA MEDAN ATAU DIKIRIM VIA POS.
  2. 1. PEMOHON : LOKET PENGAMBILAN TANDA PENGENAL. : LOKET INFORMASI 2. PUSAT INFORMASI 3. COSTUMER SERVICE 4. SELESAI

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Register Akta Pengesahan Anak, Catatan Pinggir Pengangkatan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran

WEBSITE        : disdukcapil.pemkomedan.go.id

E-MAIL            : disdukcapil.medan@gmail.com

WA                  : 0823-6208-6980

FACEBOOK    : Disdukcapil (Pemko Medan)

INSTAGRAM   : disdukcapil.medan

SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing (OA) di Wilayah NKRI"