Standar Pelayanan Usaha Klinik

No. SK: 30 Tahun 2024

  1. Profil Klinik;
  2. Self Assessment Klinik;
  3. Daftar Obat-obatan;
  4. Daftar Nama SDM Klinik
  5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik;
  6. Perjanjian kerjasama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  7. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi klinik dengan perizinan baru);
  8. Sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasional klinik sebelumnya yang masuh berlaku (opsional bagi klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan);
  9. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, dan/atau alamat klinik yang ditandatangani pemilik klinik (opsional bagi klinik dengan perubahan perizinan);
  10. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum);
  11. Izin mempekerjakan Tenaga Asing (MTA) (opsional bila ada tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA);
  12. Persyaratan izin lainnya: a. Surat permohonan, sertifikat/bukti sewa, bukti bayar pajak, IMB/PBG, SLF, denah ruangan dan instalasi air, listrik, air limbah yang dibuktikan dengan pemeriksaan kualitas air; b. Denah lokasi, foto bangunan dan sarana klinik

10 (sepuluh) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Usaha Klinik

Web Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/, FB: Dinkes Kabupaten Karangasem, IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274, SP4N-LAPOR: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/, FB: Dinkes Kabupaten Karangasem, IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274, SP4N-LAPOR: lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usaha Klinik"