Rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

No. SK: 188.4/ 15 / 406.01/2024

  1. Surat Keterangan Catatan kepolisian dan Surat adat istiadat dari Desa
  2. Pass foto ukuran 4x6 cm bagrn merah 2 lembar
  3. Foto copy Karu Keluarga (KK) 1 lembar
  4. Foto copy KTP1 lembar
  5. Foto Copy Akta Kelahiran

  1. Pemohon membawa surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) dari Desa yang sudah diketahui Kepala Desa
  2. Pemohon ke tugas pelayanan untuk cek berkas atas kelengkapan dan kebenarannya oleh petugas
  3. Berkas yang dianggap valid / benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan atau ditunggu untuk melengkapinya.
  4. Berkas yang sudah valid diserahkan kepada Kasi Pelayanan untuk dicek kembali dan diparaf
  5. Diserahkan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk asmanan/ ditandatangani.
  6. Data deregister di buku register dan di stempel
  7. Penyerahan berkas ke Pemohon untuk diteruskan ke Instansi terkait

Penerimaan Berkas : 2 Menit

Verifikasi Kelengkapan Berkas : 5 Menit

Memberi Nomor Agenda : 2 Menit

Mengajukan Permohonan Penandatanganan : 5 Menit

Penyerahan Berkas : 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1.     Datang Langsung

2.     Telepon : 082230575756

3.     Surat Kecamatan Panggul

4.     Kotak Saran

5.     SKM Online

6.     Formulir Kuesioner Indeks Persepsi Anti Korupsi

7.     E-Mail Kecamatan : Panggul@gmail.com

Span lapor : https://forms.gle/bnFMiAofLfTpLBft7
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)"