Pelayanan Penyusunan Keputusan Bupati

No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)

  1. Pimpinan perangkat daerah pemrakarsa menyusun rancangan Keputusan Bupati
  2. Nota Dinas
  3. Rancangan Keputusan Bupati, setelah disusun,

  • Prosedur Penyusunan Keputusan Bupati
    1. Pengajuan Rancangan Keputusan Bupati
    2. Penjadwalkan waktu pembahasan
    3. Pembahasan /Koreksi Keputusan Bupati
    4. Menetapkan Keputusan Bupati
    5. Penomoran Keputusan Bupati Penomoran Keputusan Bupati
    6. Membuat Salinan Keputusan Bupati
    7. Autentifikasi terhadap Salinan Keputusan Bupati
    8. Mendokumentasikan Naskah Asli dan mengupload Salinan Keputusan Bupati ke Website JDIH
    9. Menyerahkan Naskah Salinan Keputusan Bupati kepada Perangkat Daerah Pemrakarsa

Layanan selesai apabilah syarat dokumen atau persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenag adadi tempat

Tidak dipungut biaya

Produk hukum disimpan dalan hardcopy dan softcopy melalui Website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH)

Kotak Saran

Telepon : -

Fax : (0714) 322447

Email : bagianhukumsetdakabmuba@gmail.com

Mekanisme Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

a.    Klarifikasi pada Perangkat Daerah yang menyampaikan pengaduan, saran dan masukan

Koordinasi bersama Perangkat Daerah, tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JDIH