Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/269/SK/PKM-IBUN/III/2023

  1. KTP / KK / Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas
  3. Memiliki nomor antrian

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian dan menyerahkan persyaratan ke petugas pendaftaran
  2. Pasien menunggu di layanan yang dituju

Pelayanan pendaftaran :

 • Senin s.d. Jumat: 07.30 – 14.00 WIB • Sabtu: 07.30 – 13.30 WIB

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Pemanggilan nomor dan pasien menyerahkan identitas ke petugas pendaftaran
  4. Pasien dipersilahkan menuju layanan berikutnya

  1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya
  2. Pasien dengan KTP/KK Wilayah Kerja Puskesmas tidak dipungut biaya
  3. Selain ketentuan diatas, pasien dikenakan tarif sebesar Rp. 7.000, sesuai Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung

Pendaftaran Puskesmas Ibun

  1. Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Ibun
  2. Media social : Website Puskesmas Ibun, Facebook Puskesmas Ibun, Instagram Puskesmasibun_kab.bandung
  3. WA 082318864577
  4. eskm.bandungkab.go.id
  5. E-Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"