Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)

  1. Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung;
  2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung;
  3. Surat perjanjian penggunaan Bangunan Gedung apabila Pengguna bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung
  4. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa: ? Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Pengkaji Teknis ? Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Pengkaji Teknis
  5. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK);
  6. Dokumen ikatan kerja dengan Pengkaji Teknis;
  7. Dokumen pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, yang dapat meliputi: (bila ada) ? Laporan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung; Standar Pelayanan DPMPSP Kabupaten Klaten @2022 8 ? Laporan pengetesan dan pengujian (testing and commissioning ) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung dalam proses pemeliharaan dan perawatan; dan/atau ? Laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian peralatan dan perlengkapan Bangunan
  8. Hasil pengujian material (bila ada);
  9. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada);
  10. Laporan pengawasan selama konstruksi (bila ada).

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan IMB 2.
  2. Permohonan lengkap diberi tanda terima
  3. Permohonan tidak lengkap dikembalikan pemohon untuk dilengkapi.
  4. Permohonan lengkap dikirim ke Disperwaskin untuk dimintakan rekomendasi Tim Teknis.
  5. Tim teknis melaksanakan pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam BAP.
  6. Bila Tim memutuskan untuk menolak permohonan izin maka dibuat surat penolakan disertai alas an.
  7. Bila Tim memberikan rekomendasi, maka petugas menginformasikan kepada pemohon besaran retribusi yang harus dibayarkan.
  8. Pemohon mengambil SKRD / dokumen lain yang dipersamakan ke DPMPTSP untuk pembayaran ke BPD Jateng.
  9. Pemohon membawa dan menunjukkan bukti pembayaran ke DPMPTSP sebagai persyaratan pencetakan SK.
  10. Pencetakan SK oleh Back Office
  11. SK disampaikan kepada Sub Koordinator & Koordinator Perizinan kemudian Sekretaris untuk dimohonkan tanda tangan Ka DPMPTSP
  12. Penandatanganan SK oleh Ka DPMPTSP.
  13. Setelah SK turun, penyerahan SK oleh Front Office
  14. Pemohon diharuskan memeriksa SK yang diterima, jika SK sudah benar Pemohon menandatangani buku agenda penyerahan SK, jika SK ada kesalahan segera dikembalikan untuk diperbaiki

28 Hari

Penghitungan dilakukan oleh Dinas Teknis

Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)

Mekanisme pengaduan :

a) Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas;

b) Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui :

1) Petugas pengaduan langsung;

2) Surat pengaduan;

3) Kotak pengaduan;

4) Telepon;

5) e-mail.

c) Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan;

d) Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan Sub Koordinator/Kakan;

e) Apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung, petugas melaporkan keluhan kepada Sub Koordinator/Kakan;

f) Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

1) Pemeriksaan lapangan;

2) Rapat koordinasi.

Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

11.

Jumlah Pelaksanaan

5 orang, yaitu :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)"