Layanan Kearsipan Bagi Penyandang Disabilitas

No. SK: 040/025/30/TAHUN 2023

  1. WNI atau WNA
  2. Memiliki identitas yang masih berlaku
  3. WNA memiliki surat izin dari lembaga berwenang
  4. Wajib mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku

Pelayanan penggadaan arsip dilayani setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kearsipan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ataupun ditampung melalui kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kearsipan Bagi Penyandang Disabilitas"