Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 30 Tahun 2023

  1. KTP
  2. Surat Pengaduan dan BUkti Dukung
  3. Mengisi Formulir Pengaduan

-        Paling lambat 30 hari kerja apabila tindak lanjut hanya berupa perbaikan dari OPD terkait, dan

Paling lambat 90 hari kerja bila tindak lanjut memerlukan pengawasan Lanjutan .

Tidak dipungut biaya

1. Formulir, 2. Telaahan Staf, 3. LHP, dan 4. Surat Jawaban.

Website menu layanan pengaduan :

https://wbs.bengkuluselatankab.go.id/

Email : inspektorat@bengkuluselatankab.go.id

Facebook :InspektoratDaerah BengkuluSelatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"