No. SK: 30 Tahun 2023
- Paling lambat 30 hari kerja apabila tindak lanjut hanya berupa perbaikan dari OPD terkait, dan
Paling lambat 90 hari kerja bila tindak lanjut memerlukan pengawasan Lanjutan .Tidak dipungut biaya
1. Formulir, 2. Telaahan Staf, 3. LHP, dan 4. Surat Jawaban.
Website menu layanan pengaduan :
https://wbs.bengkuluselatankab.go.id/
Email : inspektorat@bengkuluselatankab.go.id
Facebook :InspektoratDaerah BengkuluSelatanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store