Pelayanan Surat Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D Dan Rumah Sakit Pratama Kelas D

No. SK: 30 Tahun 2024

  1. Pelayanan Dokumen Self Assessment Pelayanan (Lampiran PP 47 tahu 2021)
  2. Administrasi Umum a. Persyaratan Umum 1). Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit 2). Dokumen Profil Rumah Sakit b. Persyaratan Izin Baru 1). Dokumen Persyaratan Umum Point 2.a 2). Dokumen Komitmen Untuk Melakukan Akreditasi Oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit 3). Surat Keterangan Kesesuaian Peruntukan Lokasi dan Lahan Serta Pertimbanagan Kebutuhan Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem c. Persyaratan Perpanjangan Izin 1). Dokumen Persyaratan Umum Point 2.a 2). Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang Masih Berlaku 3). Dokumen Bukti Akreditasi d. Persyaratan Perubahan Izin 1). Dokumen Persyaratan Umum Point 2.a 2). Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang Masih Berlaku 3). Dokumen Surat Pernyataan Penggantian Badan Hukum, Nama Rumah Sakit, Kepemilikan Modal, Jenis Rumah Sakit, Fasilitas Rumah Sakit, dan atau Alamat Rumah Sakit yang ditandatangani Pemilik Rumah Sakit 4). Dokumen Perubahan NIB
  3. Teknis (Point-point Dokumen sesuai Permenkes 14 Tahun 2021 Halaman 625-628) a. Persyaratan Izin Baru 1). Dokumen Feasibility Study (FS) 2). Dokumen Detail Enginering Design (DED) 3). Master Plan 4). Dokumen/Bukti Uji Fungsi dan atau Uji Coba Untuk Alat Kesehatan Baru 5). Dokumen Kalibrasi Untuk Alat Kesehatan yang Wajib Kalibrasi b. Persyaratan Perpanjangan Izin atau Perubahan Izin 1). Master Plan 2). Dokumen/Bukti Uji Fungsi dan atau Uji Coba Untuk Alat Kesehatan Baru 3). Dokumen Kalibrasi Untuk Alat Kesehatan yang Wajib Kalibrasi
  4. Lokasi a. Informasi Geotag Rumah Sakit b. Surat Keterangan dari Dinas PUPR Terkait Keamanan dan Keselamatan Lahan (sesuai Permenkes 14 Tahun 2021 Halaman 628-629)
  5. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan (sesuai Perdisrjen Tentang Bangunan, Prasarana, dan Alat Kesehatan, dengan Kontak Selanjutnya ke Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan) a. Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana b. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan c. Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit yang ditandatangani Pimpinan Rumah Sakit, menjelaskan tentang: 1). Total Tempat Tidur 2). Tempat Tidur Kelas Standar (sesuai kepesertaan JKN) 3). Tempat Tidur Rawat Inap (selain kepesertaan JKN) 4). Tempat Tidur Intensif 5). Temapt Tidur Isolasi 6). Struktur Organisasi SDM d. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit e. Dokumen Self Assessment SDM f. Dokumen SIP semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit

  1. Pemohon atau pelaku usaha membuat akun usaha pada laman website OSS.go.id atau datang ke DPMPTSP minta pendampingan petugas untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar;
  2. Setelah memperoleh NIB Pemohon/Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi;
  3. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan pada aplikasi OSS;
  4. Petugas Dinas Kesehatan melakukan verifikasi administrasi melalui aplikasi (sistem Elektronik);
  5. Setelah dokumen administrasi lengkap maka dilaksanakan verifikasi lapangan oleh Tim Penilaian Kesesuaian Rumah Sakit Kelas C dan D yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit;
  6. Berdasarkan hasil evaluasi , petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar melalui sistem OSS;
  7. Setelah notifikasi persetujuan pemenuhan standar maka Sertifikat Standar terbit melalui aplikasi OSS dan bisa di download mandiri oleh Pemohon/Pelaku Usaha.


Estimasi 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Operasional Rumah Sakit

website : https://dinkes.karangasemkab.go.id/

Facebook : Dinkes Kabupaten Karangasem

Instagram : dinaskesehatan_karangasem

SP4N-LAPOR : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : https://dinkes.karangasemkab.go.id/ Facebook : Dinkes Kabupaten Karangasem Instagram : dinaskesehatan_karangasem SP4N-LAPOR: lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D Dan Rumah Sakit Pratama Kelas D"