Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 036/SK/PUSK-KMG/VI/2024

  1. Pasien Umum : KTP / KK dan Kartu Berobat
  2. Pasien BPJS : KTP / KK, Kartu Berobat dan Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian dan mengisi data pokok pasien
  3. Petugas Front Office akan mengukur suhu dan tensi pasien
  4. Pasien akan dipanggil sesuai nomor antrian
  5. Jika Pasien baru mendaftar dengan menunjukan kartu identitas dan Kartu BPJS(Jika ada)
  6. Jika pasien lama mendaftar dengan menunjukan kartu berobat, kartu identitas dan kartu BPJS(Jika ada)
  7. Jika pasien memiliki kartu BPJS petugas akan cek aktifitas kartu BPJS pasien pada aplikasi picare
  8. Jika pasien tidak memiliki kartu BPJS pasien tersebut berlaku umum dan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 10.000 (perbup Nomor 70 Tahun 2020)
  9. Petugas mencatat data sosial pasien kebuku register
  10. Petugas Pendaftaran menyiapkan karcis dan kertas resep pasien.
  11. Petugas mencari Rekam medis pasien dan mengantarkan ke pelayanan yang dituju

Pasien Baru     : 10 Menit

Pasien Lama   :   6 Menit

1.     Pasien umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor.1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.   Pasien Jaminan Kesehatan / BPJS ditanggung oleh BPJS ( Kecuali retribusi untuk SKsS, SKH, SKS, CATIN dan SKBW

Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien

1.     Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

2.     Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.

3.     Email : Puskesmaskamang@sijunjung.go.id

4.     Telepon : 085272454177

5.     Secara Tertulis melalui :

a.     Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.

        b.  Kotak Saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"