Penyelenggaraan Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan

No. SK: 800.1.5/KEP.06-KEL/2024

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa KTP Asli dan Salinan
  3. Membawa Kartu Keluarga Asli dan Salinan

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan"