Pelayanan KB

No. SK: 036/SK/PUSK-KMG/VI/2024

  1. Tersedia rekam medis pasien
  2. Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai Prosedur
  5. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu ditindaklanjuti

Sesuai Kasus


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor.1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan KB dan konseling Pra Nikah

1.    Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

2.    Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.

3.    Email : Puskesmaskamang@sijunjung.go.id

4.    Telepon : 0812 7516 1825

5.    Secara Tertulis melalui :

a.       Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.

      b.    Kotak Saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"