Rekomendasi surat keterangan belum pernah menikah

No. SK: 188.4/ 15 / 406.01/2024

  1. Surat Keterangan dari Desa yang menyatakan pemohon belum pernah menikah;
  2. KK asli dan foto copynya :1 lembar
  3. KTP asli dan foto copynya : 1 lembar

  1. Pemohon membawa surat Keterangan Belum Pernah menikah dari Desa yang sudah diketahui Kepala Desa
  2. Pemohon ke tugas pelayanan untuk cek berkas atas kelengkapan dan kebenarannya oleh petugas
  3. Berkas yang dianggap valid / benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan atau ditunggu untuk melengkapinya.
  4. Berkas yang sudah valid diserahkan kepada Kasi Pelayanan untuk dicek kembali dan diparaf.
  5. Diserahkan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk asmanan/ ditandatangani.
  6. Penyerahan berkas ke Pemohon

Penerimaan Berkas : 2 Menit

Verifikasi Kelengkapan Berkas : 5 Menit

Memberi Nomor Agenda : 2 Menit

Mengajukan Permohonan Penandatanganan : 2 Menit

penandatanganan berkas : 3 Menit

penyerahan berkas : 1 Menit



Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi surat keterangan belum pernah menikah

1.     Datang Langsung

2.     Telepon : 082230575756

3.     Surat Kecamatan Panggul

4.     Kotak Saran

5.     SKM Online

6.     Formulir Kuesioner Indeks Persepsi Anti Korupsi

7.     E-Mail Kecamatan : Panggul@gmail.com

8.     Span lapor : https://forms.gle/bnFMiAofLfTpLBft7


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat keterangan belum pernah menikah"